: : : Assalamu alaikum wr.wb : : : Selamat datang saya sampaikan kepada pengunjung blog saya : : : Azra Fahdilla Siregar : : :

Kamis, 11 Maret 2010

2010-02-25 10:08:01 wib
Korupsi Tiket Kemenlu: Kejaksaan Segera Periksa 16 Saksi
PolitikIndonesia.com: Menindak lanjuti status penyidikan kasus dugaan korupsi harga tiket perjalanan dinas para diplomat atau pejabat beserta keluarga di Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung akan segera memeriksa 16 orang terkait. Ke-16 orang itu berasal dari kementerian dan perusahaan rekanan yang dianggap mengetahui masalah tiket pesawat ini. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah Rabu (24/02) mengatakan pemeriksaan akan dilakukan hari Selasa (02/03)pekan depan. “Total ada 16 orang yang akan diperiksa,” ujar dia.
2010-02-23 11:25:35 wib
Divonis 15 Tahun, Hengky Samuel Daud Ajukan Banding
PolitikIndonesia.com: Tidak terima divonis 15 tahun penjara, terpidana kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Hengky Samuel Daud, mengajukan banding. Hengky yang divonis 11 Februari lalu, mengajukan banding secara resmi sepekan setelah vonis. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum perkara Hengky, Rudi Margono...
2010-02-22 13:15:54 wib
KPK Kembali Periksa Gubernur Kepri
PolitikIndonesia.com: Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Batam. Ismeth yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Desember lalu, tiba di Gedung KPK, Senin (22/02),...
2010-02-18 11:09:09 wib
Kejati Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor PWI
PolitikIndonesia.com: Kejaksaan Tinggi Propinsi Riau segera mengusut dugaan korupsi pembangunan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Riau. Pembangunan gedung kantor PWI itu menelan biaya APBD Riau sebesar Rp4,3 miliar belum juga selesai hingga batas waktu yang ditentukan, Desember 2009.
2010-02-17 14:31:56 wib
Mantan Walikota Solo Segera Dieksekusi
PolitikIndonesia.com: Mantan Walikota Surakarta, Slamet Suryanto tampaknya akan segera secara permanen menjalani hukuman penjara. Pasalnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang bersangkutan. Kejaksaan Negeri Surakarta akan segera melakukan eksekusi hukum terhadap Slamet Suryanto yang divonis bersalah...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar